Petugas Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak UMKM yang berlokasi di Parrapa, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 27/10).
Account Representative KPP Pratama Bulukumba Muhammad Harfa menyatakan maksud dari kunjungan tersebut untuk menginformasikan kepada wajib pajak bahwa ada tunggakan pajak yang harus disetor sekaligus dilakukan edukasi kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak UMKM.
"Tujuan kedatangan kami kesini untuk menginformasikan kepada wajib pajak, bahwa ada tunggakan berupa sanksi administrasi dikarenakan wajib pajak beberapa tahun terakhir tidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) dan juga belum melakukan pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM sebelum tahun pajak 2022," jelas Harfa.
Wajib pajak juga mendapatkan imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu setiap tahunnya agar terhindar dari sanksi administrasi.
"Pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilaksanakan setiap tahun mulai 1 Januari sampai batas pelaporannya di 31 Maret," tambah Harfa.
Selain pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak UMKM juga diwajibkan untuk menyetor PPh Final UMKM setiap bulannya dengan tarif 0,5 persen dikalikan omzet.
"Mulai tahun pajak 2022, berlaku PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk wajib pajak UMKM sebesar 500 juta. Jadi wajib pajak apabila omzet masih dibawah PTKP maka belum diwajibkan melakukan penyetoran PPh FInal UMKM," terang Harfa.
Tim KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba berharap kunjungan ini dapat memberikan pemahaman dan kesadaran bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa semakin meningkat.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 21 kali dilihat