Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mendapat kepercayaan sebagai narasumber dalam acara advokasi kebijakan bidang pendidikan dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tingkat PAUD/PKBM se-Kabupaten Sinjai, yang dilaksanakan di Aula Hotel Sanjaya, Kabupaten Sinjai (Rabu, 16/7).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan para kepala PAUD swasta, pengelola PKBM, serta seluruh bendahara dana BOS. Kegiatan terbagi dalam tiga segmen, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Sinjai dan KP2KP Sinjai.
“Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara pengelolaan dana BOSP yang sesuai regulasi, termasuk aspek perpajakan atas belanja yang dibayarkan melalui dana tersebut,” ujar Irwan.
Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan dasar hukum penyaluran dana BOSP serta aspek-aspek perpajakan yang melekat pada penggunaannya. Ia juga mengungkapkan masih adanya perbedaan persepsi antara bendahara BOSP, Inspektorat, dan kantor pajak terkait pemahaman terhadap kewajiban perpajakan atas belanja yang bersumber dari dana BOSP.
“Untuk setiap perbedaan pemahaman, perlu merujuk kembali pada ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan memahami maksud dan semangat dari tiap pasal yang relevan,” terang Hendrawan sambil menguraikan lebih lanjut ketentuan perpajakan atas penggunaan dana BOSP.
Hendrawan juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2025, seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun pengurus PAUD, wajib mengaktifkan akun Coretax. Dalam kesempatan tersebut, ia turut menjelaskan fitur-fitur dasar yang tersedia dalam platform Coretax DJP.
Di akhir sesi, Hendrawan menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. “Penerimaan negara tidak dapat dicapai secara optimal tanpa sinergi antarinstansi. Anggaran pendidikan tidak hanya terbatas pada dana BOSP, tetapi juga mencakup alokasi anggaran organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dana sertifikasi guru. Karena itu, aspek perpajakan perlu dipahami secara menyeluruh agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara,” tutup Hendrawan.
Pewarta: Arfian |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat