Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi salah satu Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) percetakan yang berlokasi di Kompleks Ruko Jl. Wolter Monginsidi, Sinjai Utara (Jumat, 17/11). Kunjungan ini dimaksudkan untuk memberikan pendampingan kepada UMKM dalam hal menjalankan kewajiban perpajakannnya.

Pada kesempatan ini Hendrawan sebagai kepala KP2KP Sinjai menjelaskan  bahwa UMKM merupakan kategori usaha yang secara kuantitas mendominasi perekonomian Indonesia, demi mendukung keberlangsungan UMKM tersebut maka pemerintah mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban Wajib Pajak UMKM sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan terkait lainnya.

Masih menurut Hendrawan, pemerintah dalam hal ini hadir untuk  mendukung berkembangnya usaha para pelaku UMKM dimana pengenaan pajak UMKM  sesuai Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 dikenakan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran broto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus rupiah) dalam satu tahun pajak.

Salah satu dukungan terkini pemerintah dalam mendorong perkembangan UMKM di Indonesia yaitu adanya fasilitas pajak UMKM untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dimana  pelaku UMKM yang memiliki omzet dibawah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam setahun maka belum dikenakan pajak, hal tersebut sejalan dengan UU No. 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku secara efektif sejak tahun 2022. “Tentu dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan akses seluas-luasnya bagi bapak ibu untuk mengembangkan usahanya. Saya pribadi juga berharap usaha bapak ibu sukses karena kalau omzetnya besar maka kontribusi ke negara dalam bentuk pajak akan meningkat juga,“ pungkas Hendrawan.

Diakhir kunjungan, Hendrawan berharap dengan adanya pendampingan UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, keterikatan,  dan kepatuhan para pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan dan apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan,  agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai, semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya.

 

Pewarta: Ajeng Susilowati Wibowo
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.