Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melaksanakan sinergi dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu terkait pelaksanaan  Online Single Submission (OSS) kepada para petugas pelayanan atau para frontliner di Kecamatan Semitau  (Rabu, 31/8). Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan regulasi perizinan yang diterapkan oleh pemerintah.

Menurut Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa, penerapan regulasi baru seperti OSS ini akan memberikan dampak terhadap layanan perpajakan yang selama ini sudah berjalan. Apalagi sistem OSS sudah mensyaratkan unsur kepatuhan pajak bagi pemohon perizinan  sehingga para petugas pelayanan di KPP/KP2KP wajib mengantisipasinya. "NPWP dan kepatuhan menyampaikan SPT sebagai syarat pemberian izin di OSS. Jika ditolak OSS, pasti pemohon izin akan ke KPP/KP2KP menanyakannya. Inilah yang harus diantisipasi oleh para petugas di KPP/KP2KP," ujar Jefri menegaskan.

Lebih lanjut, Jefri menjelaskan bahwa OSS membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam meningkatkan kepatuhan. Selama ini pemohon izin untuk berusaha dilaksanakan di dinas-dinas atau badan perizinan di masing-masing kota atau kabupaten. Mereka mendapatkan izin berusaha meskipun tidak patuh membayar atau melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ditjen Pajak tidak dapat memantaunya sebab izin tersebut tersebar di seluruh kabupaten atau kota.

Tidak semua badan atau dinas perizinan yang menerapkan syarat kepatuhan pajak dalam proses perizinannya. "OSS itu terpusat dan telah menerapkan syarat kepatuhan pajak dalam proses pemberin izin berusaha. Jadi, pasti OSS membantu sekali untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak," lanjutnya.