Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan sosialisasi perpajakan bersama dengan seluruh Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Melawi di Ruang Aula Hotel Rajawali, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 26/6).
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan KP2KP Nanga Pinoh yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. “Selamat pagi Bapak/Ibu, hari ini kita akan belajar terkait perpajakan, terutama perhitungan pajak BUMDES,” ucap Rachmad Hidayat, Penyuluh Pajak KP2KP Nanga Pinoh.
Dalam menyampaikan materi, Penyuluh Pajak KP2KP Nanga Pinoh juga membahas materi tentang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) PPh 21 bagi pegawai tetap/pegawai tidak tetap, PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.
“Pak, kalau saya punya usaha tetapi penghasilan tidak sampai 500 juta tidak perlu bayar pajak kan ya?” tanya salah satu peserta sosialisasi kepada Rachmad Hidayat.
Kemudian petugas penyuluh pajak menjelaskan bahwa apabila wajib pajak memiliki usaha, namun penghasilan dari usaha tidak lebih dari 500 juta maka tidak perlu membayar pajak, tetapi tetap wajib lapor pajak.
Pada akhir sesi, Penyuluh Pajak KP2KP Nanga Pinoh mengingatkan bahwa berapapun penghasilan yang dimiliki selama masih mempunyai kartu NPWP dan aktif, kewajiban pelaporan pajak tetap harus dilakukan. Penyuluh pajak juga menyampaikan ketentuan sanksi yang bisa dikenakan kepada wajib pajak apabila wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan SPT tahunan.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Iqbal Pasuja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat