
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bandung mengadakan sosialisasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di ruangan “Bale Riung” hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung (Senin, 21/11). Dalam acara tersebut, DPMD mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya untuk menyampaikan materi mengenai aspek perpajakan keuangan desa.
Hadir sebagai narasumber dari KPP Pratama Majalaya yaitu Penyuluh Pajak Deni Suardani dan Rizqi Firdanaila serta satu orang Account Representative Ronny Arsis.
Acara sosialisasi yang diikuti oleh para operator Desa dan Kecamatan se-Kabupaten Bandung juga diisi dengan pembahasan mengenai Pengawasan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Dana Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pengawasan dan Inspeksi Pengelolaan Keuangan Desa.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya menyampaikan materi Aspek Perpajakan Keuangan Desa kepada para Operator Desa dan Kecamatan, lengkap dengan penjelasan mengenai semua kewajiban perpajakan yang melekat pada dana atau keuangan desa.
Penyuluh menjelaskan materi mulai dari penghitungan pajak hingga tata cara pelaporannya secara detil.
“Kewajiban pajak yang melekat pada penggunaan dana desa yaitu PPh Pasal 21 atas pembayaran berupa honorarium/gaji, PPh Pasal 22 atas pengadaan barang, PPh Pasal 23 atas jasa serta PPN,” ujar Deni.
“Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, kami berharap pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan keuangan desa termasuk di dalamnya dana desa dapat dilakukan dengan tertib dan akuntabel,” pungkas Deni.
Pewarta: Deni Suardani |
Kontributor Foto: Rizqi Firdanala |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 11 kali dilihat