Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menggelar kegiatan edukasi perpajakan secara hybrid bagi para pedagang emas yang berasal dari wilayah Eks Karesidenan Surakarta di Aula Kantor Wilayah DJP Jateng II, Kota Surakarta (Kamis, 22/5).
“Kegiatan ini merupakan rangkaian roadshow edukasi wajib pajak sektor emas di 3 (Tiga) Eks keresidenan wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, yang dimulai pada Selasa, 20 Mei 2025 di KPP Pratama Purwokerto, dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025 di KPP Pratama Magelang, dan berakhir pada Kamis, 22 Mei 2025 di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II,” ungkap Kepala Bidang P2Humas, Herlin Sulismiyarti, saat memberikan sambutan.
Acara yang diselenggarakan bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pemahaman lebih dalam tentang kewajiban perpajakan bagi pengusaha emas, khususnya di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Dalam kegiatan yang dihadiri 40 pelaku usaha di sektor perdagangan emas ini, baik secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting, para peserta memperoleh pemahaman menyeluruh terkait kewajiban perpajakan mereka, baik sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha.
Penyuluh Pajak, Timon Pieter, menyampaikan bahwa seluruh pedagang emas yang memenuhi kriteria diwajibkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai pengaturan dari Menteri Keuangan. Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan usaha lain yang dijalankan oleh pedagang emas.
Timon menyoroti praktik tukar tambah emas yang sering tidak disertai pencatatan memadai, sehingga menyulitkan pengawasan perpajakan. Karena itu, pencatatan transaksi yang rapi dan sistematis dinilai sangat penting untuk mendukung kepatuhan perpajakan dan mempermudah pelaporan.
Dalam kesempatan yang sama, para peserta juga mendapat penjelasan teknis dari Surono selaku Penyuluh Pajak terkait meningkatnya perdagangan emas yang belum diiringi dengan peningkatan signifikan pada penerimaan pajak dari sektor tersebut. Kesenjangan ini menunjukkan perlunya edukasi dan pembinaan yang berkelanjutan. Perkembangan toko emas daring juga menjadi perhatian karena tetap berada dalam pengawasan perpajakan. Oleh karena itu, pedagang emas diharapkan menyelaraskan pelaporan antara toko fisik dan online, serta memanfaatkan aplikasi Coretax DJP untuk mendukung administrasi perpajakan yang lebih efisien.
Dalam sesi tanya jawab, salah satunya dari pabrikan emas menanyakan ketentuan impor bahan baku emas dan kaitannya dengan pajak.
Di akhir sesi, Kanwil DJP Jateng II juga mengingatkan para peserta untuk menjaga integritas dan mendukung program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Para pelaku usaha diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada petugas pajak dan apabila menemukan praktik yang mencurigakan, dapat melaporkannya melalui kanal resmi DJP.
“Dengan edukasi ini, diharapkan mereka tidak hanya memahami kewajiban perpajakan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung penerimaan negara yang transparan dan akuntabel, sekaligus melindungi keberlangsungan usahanya sendiri,” pungkas Surono.
Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto |
Kontributor Foto: Iqlima Al Mumtahanah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat