Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menyelenggarakan sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring di Tasikmalaya (Rabu, 23/11).

Sosialisasi yang diikuti oleh 17 pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP di wilayah kerja KPP Pratama Tasikmalaya ini berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Penyuluh Pajak Danial Indrayana dan Ai Widiawati menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh PKP.

“Sesuai dengan Undang-undang, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang,” tutur Danial.

Danial berharap agar peserta sosialisasi dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai PKP sesuai peraturan yang berlaku. “PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP,” ujar Danial.

Pada sesi berikutnya, Ai Widiawati  menyampaikan tutorial membuat faktur pajak keluaran di aplikasi e-Faktur versi 3.2 dan pelaporan SPT Masa PPN via e-Faktur web based.

“Seluruh PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak,“ pesan Ai.

Di akhir acara, peserta diminta untuk mengisi kusioner sebagai feedback atas penyelenggaraan acara. Salah satu peserta sosialisasi Iyan Budiawan mengharapkan kegiatan sosialisasi dapat diadakan kembali.

“Harus sering diadakan sosialisasi tentang PKP, karena masih banyak PKP yang belum mengetahui kewajiban perpajakannya,” tulis Iyan dalam kuesionernya.

 

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Sintayawati Wisnigraha