Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memerlukan penjelasan mengenai Surat Teguran di ruang konsultasi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Bali (Jumat, 18/6).

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Singaraja Putu Rama Aditya Adnyana menjelaskan tujuan pelayanan konsultasi ini untuk meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak dalam hal pemenuhan kewajiban pajak sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan. Selain itu juga untuk menambah wawasan wajib pajak mengingat masih banyak yang belum paham mengenai kewajiban perpajakannya.

 “Banyak wajib pajak yang tidak mengetahui adanya pengenaan sanksi administrasi dalam ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga mereka bingung saat mendapat Surat Teguran,” kata Rama Aditya.

Rama menjelaskan, penyampaian Surat Teguran merupakan awal dari pelaksanaan tindakan penagihan pajak untuk memperingatkan wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo.

Dalam konsultasi tersebut, Rama Aditya juga menjelaskan mengenai kewajiban wajib pajak seperti batas pembayaran, pelaporan, dan pemotongan/pemungutan pajak.

Di akhir sesi konsultasi, Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Singaraja menegaskan kepada wajib pajak lebih memperhatikan mengenai kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi.