Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan Edukasi Perpajakan yang dilaksanakan di Taman Belakang KP2KP Negara bagi wajib pajak badan Kabupaten Jembrana (Rabu, 23/10).

Kegiatan edukasi perpajakan diikuti oleh Kelian (Ketua) Subak dan Yayasan se-Kabupaten Jembrana dalam rangka mengedukasi wajib pajak badan agar patuh dan tidak terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan Badan 1771.  Acara ini disambut antusias oleh perwakilan subak dan yayasan. Hal ini terlihat dari jumlah peserta yang hadir sebanyak 39 subak dan yayasan di Kabupaten Jembrana dari 50 wajib pajak yang diundang.

“Subak dan yayasan merupakan subjek pajak yang telah memiliki NPWP dan wajib memenuhi kewajiban perpajakan. Selaku wajib pajak, subak dan yayasan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai untuk menghindari sanksi administrasi,” ungkap Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya dalam sambutannya. Dalam kesempatan ini, juga ditampilkan tingkat kepatuhan wajib pajak badan di Kabupaten Negara yang ternyata masih rendah. Hal ini dimaksudkan untuk menggugah minat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh tim penyuluh KP2KP Negara yang menjelaskan panduan penyusunan Laporan Keuangan dan  pengisian tata cara SPT Tahunan Badan 1771.  Para peserta tampak semangat mengikuti acara ditunjukkan dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Dalam bertanya, beberapa wajib pajak masih salah membedakan pajak pusat dan pajak daerah. Namun kebanyakan wajib pajak masih belum memahami kewajiban setelah memiliki NPWP.

Sebagai penutup, Kepala KP2KP Negara memberikan apresiasi terhadap peserta karena telah hadir serta mengingatkan kembali kepada wajib pajak badan agar patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. “Saya berharap setelah acara edukasi ini, subak dan yayasan Kabupaten Jembrana tidak ada lagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Saya berharap tidak ada subak atau yayasan yang terkena sanksi administrasi perpajakan jika sudah melaporkan SPT Tahunan,” tutupnya.