
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak CV. Bumen Jaya Mandiri untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk melakukan aktivasi akun PKP. Kunjungan dilakukan di lokasi tempat kedudukan wajib pajak di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Jumat, 1/7).
Pelaksana KP2KP Mukomuko Dewa Gede Krisna Pradana menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan. Petugas melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menentukan apakah alamat usaha wajib pajak sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan oleh wajib pajak pada saat wajib pajak melakukan permohonan pengukuhan PKP.
Dewa menambahkan bahwa wajib pajak perlu memperhatikan kewajiban dan hak setelah dikukuhkan menjadi PKP agar di kemudian hari dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan terhindar dari sanksi perpajakan. "Sanksi administrasi yang timbul ini dapat diakibatkan kelalaian dan/atau ketidaktahuan wajib pajak, tambah Dewa.
Lebih lanjut Dewa menjelaskan kewajiban PKP antara lain PKP wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang saat PKP melakukan transaksi jual beli, PKP wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan kewajiban terakhir adalah PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada akhir bulan berikutnya dengan kemungkinan sanksi denda sebesar Rp. 500.000 jika wajib pajak tidak atau terlambat untuk melakukan pelaporan PPN. Sedangkan, untuk hak dari wajib pajak adalah dapat mengkreditkan pajak masukan saat ia membeli BKP dan JKP yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya.
Selain melakukan verifikasi lapangan, petugas juga melakukan edukasi kepada wajib pajak tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait dengan aturan baru mengenai tarif PPN. “Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HPP, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%,” ungkap Dewa.
Wajib pajak merespon positif edukasi yang diberikan dan berharap agar permohonan pengukuhan PKP dapat segera dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu sebagai unit vertikal di atas KP2KP Mukomuko agar wajib pajak dapat segera menjalankan usahanya.
- 53 kali dilihat