
Petugas Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan kunjungan lapangan terkait pelaksanaan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 13/01).
Wajib pajak yang dikunjungi adalah Ibu Brenda yang bertempat tinggal di kota Pemangkat. “Ibu Brenda mengajukan permohonan penghapusan NPWP atas nama Kakak kandung beliau yang telah meninggal dunia,” ujar Ahmad Hafidz Fauzan salah satu Petugas Pemeriksa Pajak.
Dalam kegiatan kunjungan tersebut, Petugas Pemeriksa Pajak mewawancarai Ibu Brenda seputar kegiatan usaha yang dijalankan, peredaran bruto selama satu bulan, warisan yang ditinggalkan, dan rencana usaha kedepannya.
Menanggapi pertanyaan dari Petugas Pemeriksa Pajak, Ibu Brenda memberi respon yang baik dan bersedia memberikan keterangan yang diminta.
“Meskipun mengajukan penghapusan NPWP, usaha Almarhum kakak Brenda berupa usaha penjualan spare part mesin yang akan diteruskan oleh beliau. Oleh karena itu, ibu Brenda telah memiliki NPWP sebagai usahawan,” tambah Hafidz.
Selain melaksanakan kunjungan lapangan, Petugas Pemeriksa Pajak mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi.
Setelah Petugas Pemeriksa Pajak melakukan kunjungan lapangan, langkah selanjutnya adalah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Permohonan penghapusan NPWP wajib pajak akan diproses maksimal 6 bulan sejak permohonan disampaikan lengkap.
“Terkait hasil keputusan penghapusan NPWP, surat keputusan penghapusan NPWP yang memuat keputusan diterima atau ditolak akan dikirimkan ke alamat wajib pajak,” tutup Hafidz.
- 41 kali dilihat