Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo melakukan kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak yang beralamat di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo (Senin, 6/2). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.

Pelaksana KPP Pratama Sukoharjo Sri Muryani menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data wajib pajak serta menjelaskan kelanjutan dari permohonan wajib pajak.

“Kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak ini dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data dan kegiatan usaha yang diisi oleh wajib pajak saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Aktivasi akun PKP dilakukan paling lama sepuluh hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan aktivasi akun. Kunjungan ini juga untuk menjelaskan kelanjutan dari permohonan wajib pajak,” jelas Sri.

Dalam kunjungan tersebut, Sri memastikan kebenaran identitas PKP dan keberadaan PKP yang berupa alamat, status kepemilikan tempat, kegiatan yang dijalankan, status PKP, serta menggali gambaran umum kegiatan usaha termasuk di dalamnya omset, jumlah karyawan, gaji karyawan, waktu pengerjaan produk, jumlah transaksi setiap bulannya, harta untuk kegiatan usaha, serta rekanan dan nilai transaksinya.

Setelah dipastikan data dan usahanya benar, Sri meminta wajib pajak untuk menandatangi Pakta Integritas dan Berita Acara Penelitian Aktivasi Akun PKP.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan bahwa permohonan aktivasi akun PKP akan diproses di KPP dan selanjutnya wajib pajak akan dikirimi kode aktivasi dan password akun PKP melalui email. Kode aktivasi dan password tersebut selanjutnya akan digunakan PKP untuk mengambil Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di e-Nofa dan membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur.

“Apabila mengalami kendala dalam pengaplikasian e-Nofa atau e-Faktur, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Sukoharjo di jam dan hari kerja,” pungkas Sri. 

Pewarta: Sri Muryani
Kontributor Foto: Gannon Bridung EP
Editor: Waruno Suryohadi