Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna melakukan asistensi pembuatan e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bengkulu Selatan di ruang konsultasi KP2KP Manna (Rabu, 13/11).
Kegiatan asistensi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara terkait pembuatan bukti potong dan/atau pungut oleh Instansi Pemerintah yang diatur dalam PER-5/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Kegiatan asistensi dilakukan oleh pelaksana KP2KP Manna, Chusnul Ba’diyatul Laili.
“Kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak itu tidak hanya menghitung, memungut, dan menyetor pajak saja, tetapi harus melaporkan penghitungan, pemungutan, dan penyetoran pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang disampaikan setiap bulan,” tutur Chusnul.
Kewajiban yang terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajak salah satunya adalah membuat bukti potong dan/atau pungut pajak melalui e-bupot yang kemudian dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa Instansi Pemerintah. E-bupot Instansi Pemerintah memberikan kemudahan kepada Instansi Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
Pewarta: Chusnul Ba'diyatul Laili |
Kontributor Foto: Muhammad Halik Amin |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat