Sebanyak 300 Wajib Pajak Badan di wilayah Semarang dan sekitarnya ikuti kelas pajak yang diadakan oleh  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang. Kelas pajak dengan tema penghitungan Tarif Efekfif Rata-Rata (TER) dilakukan secara daring yang disiarkan dari Gedung Keuangan Negara I, Semarang (Selasa, 30/1). 

"TER ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak maupun pemberi kerja untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu saya tegaskan kembali bahwa penghitungan dengan metode TER tidak menambah pajak apapun dan ini bukan jenis pajak baru," tegas Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati. 

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan bahwa latar belakang penghitungan TER ini karena penghitungan  PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema perhitungan yang sangat bervariasi dibandingkan dengan sistem PPh Pasal 23 dan PPh Final sehingga aturan ini untuk memudahkan. 

"Cara penghitungan PPh setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan sebelumnya. Simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir," tambah Naela Zulfa, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang. 

Ratna menambahkan bahwa wajib pajak dapat menggunakan kalkulaktor pajak di situs kalkulator.pajak.go.id untuk memudahkan penghitungan sistem baru ini. 

Pewarta: Risang Ekopaksi 
Kontributor Foto: Ilham Haikal Akbar 
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.