
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menggelar kegiatan edukasi perpajakan yang membahas mengenai aturan perpajakan terbaru penyerahan atau penjualan emas. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Multimedia Lantai 1, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Senin, 31/7).
Aturan yang disampaikan dalam edukasi kali ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan peraturan perpajakan terbaru. Acara yang berlangsung pada jam 09.00 hingga 12.00, dihadiri oleh sejumlah pengusaha emas yang beroperasi di Kota Bandar Lampung dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu dan KPP Pratama Bandar Lampung Dua.
Dua narasumber ahli, yaitu Ishak, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, dan Fuad Wahyudi Anthonie, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, memberikan paparan materi yang mendalam mengenai implikasi PMK Nomor 48/2023. Materi yang disampaikan mencakup perubahan dalam Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait dengan penjualan atau penyerahan berbagai bentuk emas dan batu permata, serta layanan yang terkait dengannya.
Setelah paparan materi, para peserta aktif terlibat dalam sesi diskusi yang memungkinkan mereka untuk mengajukan pertanyaan dan mendiskusikan penerapan konsep-konsep perpajakan yang baru diperkenalkan oleh PMK ini. Diskusi tersebut menciptakan lingkungan yang interaktif dan berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan tersebut.
"Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi semacam ini akan membantu para pengusaha emas untuk tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan memahami cara mengintegrasikan perubahan tersebut ke dalam operasional bisnis mereka. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan pelaku usaha emas dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi yang ada," tutup Fuad.
Pewarta: Vian Aldi |
Kontributor Foto: Vian Aldi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat