
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau yang beranggotakan Samuel Febrianto, pelaksana KP2KP Malinau dan Jupri Ari Siansyah, tenaga honorer KP2KP Malinau melakukan penelusuran wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar Malinau Kota, Kab. Malinau (Senin, 1/11).
Kegiatan yang bertujuan untuk edukasi perpajakan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 waktu setempat dan memakan waktu selama kurang lebih tiga jam.
Dalam kegiatan ini, Tim KP2KP Malinau berhasil mendatangi 14 wajib pajak UMKM. Sebelum mendatangi tempat usaha Wajib Pajak, Tim KP2KP Malinau telah membuat rincian prioritas data wajib pajak UMKM yang harus dikunjungi. Prioritas data tersebut adalah berdasarkan potensi wajib pajak dalam hal penyetoran dan bisa juga karena wajib pajak belum pernah melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan sama sekali sejak terdaftar.
Samuel Febrianto dan Jupri Ari Siansyah sempat mengunjungi sebuah toko sepatu di daerah Malinau Kota. Istri Muhammad Nasir, pemilik toko sepatu tersebut menjelaskan bahwa suaminya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu dan belum melakukan penghapusan wajib pajak. Mengetahui hal tersebut, Samuel Febrianto menginformasikan langkah-langkah yang harus dilakukan terhadap wajib pajak tersebut.
“Apabila pemilik NPWP telah meninggal dunia, harus diajukan permohonan penghapusan NPWP. Syaratnya, harus melakukan pelaporan SPT dua tahun terakhir dan melunasi tunggakan pajak. Untuk usaha toko sepatu ini karena usahanya masih berjalan, kewajiban perpajakannya bisa dialihkan ke istri atau anak yang bersangkutan. Apabila sudah mempunyai NPWP, bisa melakukan perubahan data Wajib Pajak. Dan apabila belum memiliki NPWP, bisa melakukan pendaftaran NPWP dan mencantumkan usaha toko sebagai sumber penghasilannya agar dapat melanjutkan kewajiban perpajakannya," jelas Samuel.
- 10 kali dilihat