Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan Edukasi Coretax yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung (Rabu, 18/12). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 40 instansi pemerintah yang berada di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para bendahara instansi pemerintah.

Kegiatan edukasi dipandu oleh Tim Edukator Coretax KPP Pratama Natar yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak Andika Windianto dan Riris Citra Utari Simarmata sebagai pemateri.

Edukasi Coretax kali ini diawali dengan pemaparan materi Coretax dan dilanjutkan dengan praktik bersama. Peserta edukasi mendapat materi tentang pengenalan fitur pada menu aplikasi Coretax, pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah. Selanjutnya, peserta mendapatkan penjelasan tentang penggunaan aplikasi Simulator Coretax

"Salah satu manfaat dari implementasi Coretax ini adalah mengurangi biaya kepatuhan dan mendapatkan layanan yang lebih berkualitas. Coretax juga merupakan superapp di bidang perpajakan yang akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutur Riris.

Riris juga menyampaikan terkait Simulator Coretax yang sudah dapat digunakan oleh instansi pemerintah pada laman DJP Online. “Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat terlebih dahulu menggunakan Simulator Coretax sambil menunggu diberlakukannya Coretax di tahun 2025,” jelas Riris.

Riris menambahkan untuk memastikan bahwa akun layanan perpajakan saat ini di DJP Online sudah aktif dan data-data yang terdapat di dalamnya sudah lengkap, update, dan valid agar peserta dapat masuk ke dalam aplikasi Coretax.

“Saat ini Bapak Ibu tidak perlu takut untuk mencoba aplikasi ini karena data yang digunakan pada pelatihan saat ini adalah data dummy dan tidak akan berpengaruh pada data perpajakan instansi Bapak Ibu. Untuk laman yang asli silakan menunggu pengumuman dari pusat DJP,” tegas Riris.

Tim Edukator Coretax KPP Pratama Natar berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini, wajib pajak sudah siap menggunakan aplikasi Coretax di tahun 2025 karena sudah mempelajari sebelumnya. “Sampai pada saat ini, sistem Coretax masih dalam tahap finalisasi untuk terus dikembangkan. Harapannya, sistem administrasi perpajakan yang menjadi semakin mudah dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak,” tutup Riris.

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.