PT TASPEN (Persero) Bandar Lampung menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Lampung (Kamis, 27/6). Kegiatan yang bertempat di Café Kana Brasserie tersebut bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data dan premi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Provinsi Lampung. Acara ini juga melibatkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu.
“Mumpung kami (PT TASPEN) sedang mengumpulkan BPKAD se-Provinsi Lampung, sekalian saja kita bahas mengenai PPh Pasal 21 TER,” ungkap Direktur PT TASPEN Daniel Paruhum Panggabean pada saat membuka acara tersebut.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan diskusi lebih mendalam terkait penerapan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER). Salah satu peserta diskusi menanyakan perihal bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas bulan Desember 2024.
Sebagai informasi, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai Tahun Pajak 2024 sudah menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang akan berdampak pada perbedaan besaran potongan pajak apabila dibandingkan dengan potongan pajak di bulan yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
Direktur PT TASPEN Daniel Paruhum Panggabean berharap dengan adanya kegiatan seperti ini yang melibatkan beberapa pihak berkepentingan seperti kantor pajak, BPKAD, dan PT TASPEN dapat dilanjutkan di masa mendatang, demi sinergi para pemangku kepentingan, khususnya di Provinsi Lampung.
Pewarta:Ahmad Fadhil Harahap |
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat