Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying serius menindak wajib pajak yang tidak patuh. Setiap tahunnya, puluhan rekening WP berhasil diblokir untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Penagihan aktif tersebut meliputi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan, penyanderaan (gijzeling), dan menjual barang yang disita. Termasuk dalam penyitaan harta penanggung pajak itu adalah memblokir rekening penanggung pajak di Bank,” ujar Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem di Bandung (Kamis, 24/6).

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Terkait batasan nilai, dia menyampaikan tidak ada jumlah tunggakan tertentu bagi otoritas pajak untuk memblokir rekening bank ataupun upaya penagihan aktif lainnya. “Artinya, jika sudah muncul nominal ketetapan pajak yang harus dilunasi wajib pajak, maka harus dilakukan penagihan pajak,” jelasnya.

Rustana menegaskan, langkah penagihan aktif ini ditempuh ketika tidak ada kemauan dari wajib pajak untuk melunasi sebagian atau seluruh utang pajaknya. “Kalau wajib pajaknya melunasi, maka tindakan penagihan aktif ini tidak akan terjadi,” tandasnya.

Rustana menyebutkan, sepanjang 2021 (hingga 24 Juni 2021) pihaknya telah menyampaikan 650-an surat paksa dan memblokir sekitar 20 rekening. “Baru-baru ini kami memblokir rekening senilai Rp127 jutaan dari penanggung pajak sektor konstruksi,” pungkasnya.