
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang melakukan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang (Kamis, 24/11). Petugas Survei Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) datang secara langsung untuk meninjau lokasi usaha wajib pajak.
Penelitian lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak. Penelitian lapangan ini dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah Permohonan Aktivasi Akun PKP diajukan. Tujuan dari penelitian lapangan ini adalah untuk menguji kebenaran tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakannya.
Petugas KPP Pratama Batang, Trias Budi Septia Dhona menyampaikan, “Setelah wajib pajak ditetapkan sebagai PKP tidak hanya berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak, namun juga berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPN, penyetoran PPN, dan melaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya.” Selain itu, Trias juga menjelaskan mengenai kewajiban terkait pelaporan SPT Masa lainnya dan SPT Tahunan baik untuk wajib pajak Badan maupun untuk wajib pajak Orang Pribadi.
Selain kewajiban perpajakan, Trias juga menyampaikan kepada wajib pajak PKP apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi. Oleh karena itu, Trias meningatkan kepada wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala ketentuan perpajakan yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.
“Hak Pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan saat ia membeli Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tertera pada faktur pajak masukan dari PKP lawan transaksinya sehingga pengusaha dapat membebankan BKP/JKP kepada konsumen akhir,” lanjutnya.
Setelah proses penelitian lapangan ke lokasi usaha dilakukan, wajib pajak diminta untuk datang langsung ke Kantor Pajak untuk memproses Aktivasi Akun PKP. Selain itu wajib pajak juga dapat berkonsultasi terkait tata cara pengoperasian aplikasi efaktur.
Pewarta: Nur Fatikhah |
Kontributor Foto: Arighi Laksmita Dewi |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 237 kali dilihat