Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak terkait pemutakhiran data mandiri di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Rabu, 19/10).

Kegiatan pendampingan ini dilakukan dalam rangka mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. “Penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak Orang Pribadi terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022” jelas petugas pendampingan pemutakhiran data Fanuel Felix Christian. Wajib pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pemutakhiran data masih dapat menggunakan NPWP dengan format lama dalam layanan perpajakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data mandiri dengan mengakses akun pajaknya melalui laman pajak.go.id. Kemudian pada menu profil, wajib pajak dapat melakukan validasi dengan memadankan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan. Pada kesempatan ini, Fanuel menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi perlu melakukan validasi data identitas meliputi data kependudukan, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, serta data unit keluarga.

Wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak secara mandiri apabila berstatus tidak valid. Selain itu, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan pemutakhiran data mandiri. Wajib pajak diimbau untuk membawa Kartu Keluarga dan memberikan nomor handphone serta email yang aktif.

 

Pewarta: Fanuel Felix Christian
Kontributor Foto: Gardayuda Saiful Haq
Editor: Arif Miftahur Rozaq