Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai Peraturan Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak di Semarang (Jumat, 22/4).
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dengan mengundang seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang. Sebanyak 123 PKP hadir dalam acara yang berlangsung selama 2 jam.
Najib Budi Santosa, salah satu anggota Tim Penyuluh KPP Madya Dua Semarang, mengawali pemaparan materi penyuluhan dengan menjelaskan latar belakang dan tujuan terbitnya PER-03/PJ/2022. “Beberapa ketentuan dalam regulasi existing masih mengatur hal-hal yang bersifat manual, sehingga tidak relevan lagi dengan kondisi era digital saat ini ,” tutur Najib. Ia juga mengatakan bahwa masih diperlukan penyelarasan atas beberapa ketentuan dalam regulasi existing agar sesuai dengan peraturan di level yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Tim Penyuluh menjelaskan pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 antara lain pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK), pembatasan waktu upload faktur pajak keluaran, pengaturan kode transaksi faktur, faktur pajak bagi pedagang eceran dan pembubuhan cap untuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di akhir kegiatan, dibuka sesi tanya jawab untuk peserta kegiatan. Selain itu, diadakan pretest dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Tim Penyuluh KPP Madya Dua Semarang berharap dengan diadakannya kegiatan edukasi ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi PKP khususnya yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang.
- 18 kali dilihat