
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana kembali menyiarkan siniar bernama “Pajak Sanana pe Podcast” dengan bahasan mengenai Batasan Omzet bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengambilan rekaman siniar berlangsung di ruang Podcast KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 14/9).
Episode kedua siniar tersebut dipandu langsung oleh Pelaksana KP2KP Sanana Ricky Yanuar dengan narasumber adalah Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma.
Septian menyampaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan ketentuan mengenai Batasan Omzet bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal 4 ayat (2) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Untuk tahun pajak 2022 para pelaku UMKM, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan omzet kurang dari Rp500 juta selama setahun tidak perlu membayarkan PPh Final UMKM,” jelas Septian.
Septian menambahkan walaupun pelaku UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta tidak ada kewajiban pembayaran pajak, tetapi masih ada kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh para pelaku UMKM, yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun paling lambat 31 Maret.
Septian lalu menjelaskan perhitungan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM yang omzetnya telah melebihi Rp500 juta selama setahun.
“Apabila pada bulan berjalan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM memiliki omzet lebih dari Rp500 juta, maka omzet yang di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%,’’ ujar Septian.
Siniar berdurasi hampir 10 menit tersebut dapat disaksikan pada kanal Youtube Pajak Sanana. Hingga saat tulisan ini dibuat, Pajak Sanana pe Podcast episode kedua telah mendapat 559 penayangan dan beberapa komentar positif dari penonton.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan, Mutia Ulfa |
- 14 kali dilihat