Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar acara pembinaan dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), UPZ kecamatan, dan rekanan di Hanipati Resto, Taliwang. Kegiatan ini juga menghadirkan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang sebagai salah satu narasumber di Sumbawa Barat (Senin, 9/9)
Acara dibuka oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa Barat Jafar Yusuf yang menjelaskan tujuan dari kegiatan ini.
"BAZNAS hadir sebagai wadah untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzzaki agar dapat disalurkan kepada yang membutuhkan," ungkap Jafar.
Selanjutnya, dalam sesi pemaparan materi, Kepala KP2KP Taliwang Mohamad Anwar menjelaskan hubungan antara zakat dan pajak. Anwar menguraikan bahwa pembayaran zakat dapat mengurangi kewajiban pajak asalkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, ia juga menegaskan bahwa untuk aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, kelebihan bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan akibat pengurangan zakat tidak dapat dianggap sebagai lebih bayar.
Sesi tanya jawab di akhir acara memperlihatkan kepuasan peserta yang merupakan perwakilan dari OPD Kabupaten Sumbawa Barat dan rekanan. Banyak di antara mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas wawasan baru yang diperoleh, terutama mengenai hubungan antara zakat dan pajak. Diskusi tersebut memberikan klarifikasi penting dan memperdalam pemahaman mereka tentang topik yang sebelumnya mungkin kurang jelas.
Pewarta: Komang Jnana Shindu Putra |
Kontributor Foto: Komang Jnana Shindu Putra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat