“Sekarang wajib pajak dapat membuat faktur pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan lebih mudah di dalam satu aplikasi yang sama, yaitu Coretax,” ungkap Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya Ai Widiawati dalam kegiatan edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya (Rabu, 4/12).
Ai bersama Penyuluh KPP Pratama Tasikmalaya lainnya, Fahmi Hidayat, menyampaikan fitur-fitur baru yang diusung dalam aplikasi Coretax. Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 4 peserta dan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hinggal pukul 12.00 WIB.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu dan berbasis web yang saat ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan sehingga wajib pajak tidak perlu mengunduh beragam aplikasi untuk mengakses layanan perpajakan.
Dalam aplikasi Coretax, wajib pajak dapat membuat faktur pajak keluaran, mengkreditkan faktur pajak masukan, membuat retur faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN pada menu e-Faktur.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi memperkenalkan konsep impersonating dalam menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan pada aplikasi Coretax. “Nantinya pengelolaan akun Coretax baik Badan maupun Orang Pribadi dengan perwakilan dapat dijalankan oleh pengurus, wakil, atau kuasa yang telah ditunjuk,” ujar Fahmi.
Edukasi Coretax ini telah memasuki tahap II dan terbuka untuk umum. Wajib pajak yang ingin mengikuti edukasi Coretax di KPP Pratama Tasikmalaya dapat mendaftar melalui laman https://bit.ly/kelaspajak-Coretax425.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanzi SF |
*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2125 kali dilihat