Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi kriteria. Hal ini disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III dalam siaran Radio RRI Pro I Bogor 93.7FM, Bogor (Senin, 11/11).
“Industri properti memiliki multiplier effect yang besar. Insentif ini kami harapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan sektor ekonomi terkait lainnya,” ujar Fitria Murty, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III.
PMK Nomor 61 Tahun 2024 bukanlah pengganti dari PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur insentif serupa. Namun, kebijakan ini hadir untuk memberikan tambahan manfaat berupa PPN DTP hingga 100% atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai Rp2 miliar. Syarat utama untuk mendapatkan insentif ini adalah harga jual rumah tidak lebih dari Rp5 miliar, dalam kondisi siap huni, dan memiliki kode identitas rumah.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia turut menegaskan, “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini dengan bijak. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2024. Fasilitas ini juga dapat dimanfaatkan untuk lebih dari satu unit rumah oleh orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia maupun asing.”
Selain mendorong sektor properti, insentif ini juga juga bertujuan membantu masyarakat yang sebelumnya terkendala biaya dalam memiliki hunian. Kebijakan ini mengakomodasi pembelian rumah baru, baik secara tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan ketentuan berita acara serah terima (BAST) dilakukan dalam periode 1 September hingga 31 Desember 2024.
Dalam prosesnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual juga memiliki kewajiban untuk mematuhi persyaratan tertentu, seperti membuat faktur pajak yang mencantumkan kode identitas rumah dan melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN. Jika terjadi pelanggaran, seperti penyerahan di luar periode yang ditentukan atau tidak memenuhi kriteria lainnya, fasilitas insentif ini dapat dibatalkan.
Dengan diberlakukannya PMK 61/2024, pemerintah menargetkan peningkatan aktivitas sektor properti menjelang akhir tahun.
“Kami siap mendukung masyarakat dengan pelayanan terbaik dan memastikan setiap proses dilakukan sesuai standar yang berlaku,” tambah Lala.
Pewarta: Faridha |
Kontributor Foto: Faridha |
Editor: Erin Johana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat