
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi kepada wajib pajak. Asistensi tersebut berlangsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Rabu, 13/9).
A sebagai pegawai perusahaan dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Penangkapan atau Pengambilan Algae (Tumbuhan) di Laut, datang ke KP2KP Pinrang karena tidak bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaannya. “Saya sudah mencoba login di web-efaktur.pajak.go.id, namun tidak muncul nama perusahaan, padahal biasanya selalu muncul nama perusahaan saat login pertama kali,” ujar A.
Kresna selaku petugas loket TPT mendengarkan kendala A dan mencoba membuka perangkat yang digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN. Ternyata, Sertifikat Elektronik (Sertel) perusahaan tersebut telah kedaluwarsa. Kresna pun memberikan penjelasan kepada A. “Sertel yang terpasang sudah kedaluwarsa sejak satu minggu yang lalu,” jelas Kresna.
Kresna menambahkan, “Ibu bisa mengajukan permohonan perpanjangan sertel secara online melalui laman efaktur.pajak.go.id. Setelah mengajukan permohonan online, Ibu dapat mengirimkan salinan dokumen-dokumen pendukung, yaitu salinan formulir permohonan sertel yang telah dibubuhi tanda tangan direktur dan stempel perusahaan, salinan akta pendirian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau direktur, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur atau pengurus, NPWP perusahaan, serta swafoto direktur memegang KTP dan NPWP ke alamat surat elektronik pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare.”
Dengan berakhirnya kegiatan konsultasi ini, A mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan dan akan segera menyiapkan dokumen untuk pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 65 kali dilihat