
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakarta Utara dan Kanwil DJP Jakarta Timur mengadakan edukasi dengan tema “Yuk… Cek SPT Dianggap Lengkap” melalui media siaran langsung Instagram pada akun @pajakjakbar di Kanwil DJP Jakarta Barat, Jakarta, (Selasa, 4/4).
Edukasi ini merupakan rangkaian kegiatan dari program Safari IG Live Ramadan (SAFIR) Nasional 2023. SAFIR Nasional 2023 adalah kegiatan siaran langsung Instagram yang dilaksanakan secara terjadwal dengan tema khusus dalam setiap episodenya oleh Tim Penyuluh Pajak di seluruh Kanwil DJP di Indonesia dalam rangka mengedukasi wajib pajak.
SAFIR Nasional 2023 pada episode 5 ini dibawakan dengan kolaborasi Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat, Dian Jatmiko Adhi, serta Kanwil DJP Jakarta Utara Arif Muhammad Najib, dan Kanwil DJP Jakarta Timur Raden Adrianus Erwien Setyasmoko yang membahas tentang kelengkapan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Najib menyampaikan bahwa kelengkapan SPT Tahunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. “Laporan keuangan, Surat Setoran Pajak kalau ada setorannya, kalau Wajib Pajak Badan punya grup, maka laporan keuangan konsolidasi, dan daftar nominatif biaya promosi dan entertainment itu harus disampaikan,” ujar Najib menjelaskan dokumen apa saja yang harus dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Najib menambahkan bahwa terdapat persyaratan atas dokumen-dokumen tersebut sehingga tidak semua wajib pajak harus menyampaikan setiap dokumen tersebut. “Ada beberapa kondisi sehingga dokumen tersebut wajib (atau tidak wajib), bisa dilihat di PER-02/PJ/2019,” tambah Najib.
Selain itu, Erwien menjelaskan bahwa Wajib Pajak Badan dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan. “Khusus untuk kondisi wajib pajak yang laporan keuangannya audited belum selesai diaudit, itu bisa mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, namanya formulir SPT 1771 Y,” jelas Erwien.
Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2022 adalah 30 April 2023.
Pewarta: Muhammad Qoid Huwaidi |
Kontributor Foto: Kanwil DJP Jakarta Barat |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat