
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan siaran langsung (Live) melalui media sosial Instagram milik KPP Pratama Denpasar Barat di Denpasar, Bali (Selasa, 14/6). Siaran langsung ini membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung selama 45 menit dimulai dari pukul 15.00 WITA sampai dengan 15.45 WITA. Kegiatan ini dipandu oleh fungsional asisten penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat Ika Lastri Banjarnahor dan narasumber fungsional asisten penyuluh Raras Supriyaningtyas.
Raras menjelaskan bahwa PPS diselenggarakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dia juga menjelaskan bahwa PPS dibagi menjadi dua kebijakan, yaitu kebijakan I dan kebijakan II. Kebijakan I berlaku untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi peserta pengampunan pajak atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak. Kebijakan II ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang dikenakan pada masing-masing kebijakan juga berbeda. Kebijakan I memberlakukan tarif 6% untuk harta investasi, 8% untuk harta dalam negeri, dan 11% untuk harta luar negeri. Sedangkan kebijakan II memberlakukan tarif 12% untuk harta investasi, 14% untuk harta dalam negeri, dan 18% untuk harta luar negeri.
“Manfaat dari program ini (PPS) adalah wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana atas harta yang tidak atau belum dilaporkan, hanya cukup membayar sesuai tarif PPS yang berlaku,” jelas Raras setelah ditanya oleh Ika tentang manfaat yang didapat wajib pajak jika ikut PPS.
Ika mengingatkan wajib pajak yang menyaksikan siaran langsung bahwa PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Raras juga mengajak wajib pajak untuk mengikuti PPS sebelum batas waktu PPS berakhir.
- 7 kali dilihat