
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Tarmizi mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya di batas akhir pelaporan 31 Maret 2021.
Jumlah pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 cenderung meningkat 10,83% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah saat ditemui di ruangannya (Rabu,31/3)
Terhitung sebanyak 315.647 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan rincian Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 307.054 dan Wajib Pajak Badan sebanyak 8.593.
Setiap tahun, Direktorat Jenderal Pajak selalu menetapkan hari terakhir di bulan Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi. Sementara untuk Wajib Pajak Badan ditutup pada 30 April 2021.
Pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi berupa sanksi denda hingga sanksi pidana.
Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Perlu diketahui, kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan menjadi poin penting karena hal ini digunakan untuk mengukur tax ratio dan dalam jangka panjang mampu untuk meningkatkan kemandirian bangsa.
- 29 kali dilihat