Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik kembali menggelar kelas pajak luring bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mengangkat tema mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Acara ini digelar bersamaan dengan kelas pajak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula KPP Madya Gresik (Kamis, 15/3).

Pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi menghafal NPWP, hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Implementasi penggunakan format baru NPWP ini telah dimulai sejak tanggal 19 Juli 2022. Proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga 31 Desember 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tanggal 1 Januari 2024.

Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit. Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga ke depannya masyarakat tidak perlu membawa kartu NPWP, cukup menggunakan KTP saja dalam menjalankan administrasi perpajakan.

Sosialisasi pemadanan NIK-NPWP ini disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Gresik Rizqi Fitriana. Rizqi memberikan penjelasan dan petunjuk singkat tentang cara melakukan pemadanan NIK-NPWP secara benar. Selain itu, para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai hal-hal yang belum jelas terkait pemadanan NIK-NPWP.

 

Pewarta: Rizqi Fitriana
Kontributor Foto: Ridho Dwiyandoro
Editor: Siti Nurchoiriyati