Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menjadi pemateri kuliah umum perpajakan di Universitas Bunda Mulia (UBM) melalui Zoom Cloud Meetings (Sabtu, 17/2).

Kuliah berlangsung pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB dengan tema Ketentuan Pemotongan Tarif Efektif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Materi disampaikan Penyuluh Pajak Arif Muhammad Najib dan dimoderatori Dosen UBM Ernie Riswandari. Selama dua jam, 50 mahasiswa Program Studi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Akuntansi mengikuti kuliah secara daring melalui Zoom Cloud Meetings.

Dalam penjelasannya Najib menyampaikan bahwa penggunaan tarif efektif PPh berlaku sejak 1 Januari 2024. Selain pemaparan materi, juga disediakan sesi tanya jawab. Pada akhir sesi Najib menjelaskan bahwa ketentuan pemotongan tarif ini umumnya lebih banyak diimplementasikan oleh bendahara atau bagian keuangan sebuah perusahaan/instansi yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak, namun mahasiswa Akuntansi dapat mempelajarinya sebagai bekal ketika memasuki dunia kerja.

Sebagai penutup kuliah Dosen UBM Ernie Riswandari berharap agar materi yang disampaikan dapat menambah ilmu pengetahuan pajak mahasiswa. "Saya harap materi yang disampaikan rekan kita dari Direktorat Jendera Pajak, bisa menambah ilmu kalian terutama terkait aturan baru seperti PMK 168 Tahun 2023 ini, jadi kalian tidak hanya mendapatkan pengetahuan dari dosen tetapi langsung dari pihak terkait," ujar Ernie.

 

Pewarta: Maiza Azzura
Kontributor Foto: Dwi Budi Suhendra
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.