
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong melakukan edukasi mengenai aturan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) senilai Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Tenggarong (Jumat, 14/1). Petugas TPT sisipkan edukasi mengenai beleid baru tersebut saat memberikan layanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Seperti yang kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bentuk adaptasi terhadap situasi ekonomi saat ini. Penerbitan aturan ini bertujuan agar relevansi kebijakan perpajakan dengan tren isu ekonomi yang saat ini berkembang di masyarakat dapat tetap terjaga," jelas petugas KPP Pratama Tenggarong.
Para wajib pajak menyambut positif atas berlakunya kebijakan tersebut. Kebijakan ini dinilai memberikan angin segar bagi arus kas para pegiat UMKM terdampak pandemi Covid-19.
“Saya baru tahu kalau ada aturan ini. Aturan baru ini sangat meringankan beban kami, para pelaku UMKM,” ucap salah satu wajib pajak.
Pada kesempatan ini wajib pajak sangat antusias memerhatikan edukasi yang disampaikan para petugas TPT. Tidak ketinggalan, wajib pajak juga memperoleh berbagai bingkisan menarik setelah menerima edukasi tersebut.
Metode pemberian edukasi yang hangat dan mudah dipahami seperti ini secara tidak langsung akan membangun mindset bahwa pajak itu mudah dipahami. Ke depannya, KPP Pratama Tenggarong akan meneruskan tren penyampaian edukasi yang hangat serta solutif.
- 19 kali dilihat