
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo bersama Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengunjungi Kanwil DJP Jakarta Barat (Selasa, 16/6). Dirjen Pajak menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat atas kinerja selama semester I dan berdasarkan Asesmen Kesehatan Mandiri, Kanwil DJP Jakarta Barat merupakan salah satu unit vertikal DJP yang bebas dari Covid-19.
"Program pemulihan ekonomi nasional adalah untuk mengatasi dampak Covid-19 agar penerimaan negara tidak kolaps, salah satu yang menjadi kebijakannya adalah Insentif Pajak untuk menjaga penerimaan negara di tengah pandemi. Dasarnya adalah Perppu No 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi UU No 2 Tahun 2020," kata Suryo Utomo, saat memberikan penjelasan tentang Insentif Pajak.
Ia melanjutkan, insentif pajak ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh UMKM di Jakarta Barat. Kebijakan ini dibuat untuk masyarakat akibat dari adanya wabah corona dan pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kunjungan kali ini merupakan kunjungan pertama Dirjen Pajak di masa pelayanan tatap muka dalam tatanan normal baru. Agenda kali ini menjadi lengkap dengan silaturahmi bersama kurang lebih 1380 pegawai Kanwil DJP Jakarta Barat, baik bertatap muka maupun berjumpa via dunia maya.
Suryo Utomo juga meminta seluruh pegawai agar di masa-masa sulit ini tetap menunjukkan kinerja yang baik dengan tujuan menghimpun penerimaan negara. Apabila penerimaan pajak baik, maka akan berpengaruh besar dalam menjaga stabillitas keuangan negara. "Kita bekerja untuk rakyat, dampaknya juga harus dirasakan oleh rakyat, yakin kita pasti bisa menjalankan amanah ini," tutupnya.
- 17 kali dilihat