Wajib Pajak Orang Pribadi KPP Pratama Sumedang melakukan konsultasi pada Penyuluh pajak di KPP Pratama Sumedang, Jalan Kol. Ahmad Syam no. 69 A, jatinangor, Kabupaten Sumedang  (Kamis, 9/3). Wajib pajak tersebut melakukan kesalahan pembayaran pajak PPh pasal 4 ayat 2,  jenis setoran Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penyuluh KPP Pratama Sumedang yang sedang bertugas di Helpdesk, Joko Purwanto memberikan beberapa pilihan solusi kepada wajib pajak atas permasalahannya tersebut.

“Yang pertama,  Bapak bisa mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada Jenis pajak dan masa pajak apapun dan kapanpun yang terdapat kekurangan pembayaran pajak,” tutur Joko.

“Yang kedua,  Bapak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 Bapak bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” imbuh  Joko.

Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang tata cara penyetoran, pelaporan dan pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Pasal 2,  besarnya pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan wajib pajak keliru dengan menggunakan tarif 5% dari jumlah bruto pengalihan sesuai dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Maka terdapat kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak ke kas negara. Wajib pajak berkonsultasi terhadap kelebihan pembayaran yang dilakukannya, apakah kelebihan tersebut bisa kembali kepada wajib pajak.

Joko menjelaskan tata cara melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, beberapa syarat yang harus dilengkapi seperti Formulir Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, asli surat setoran pajak atas pembayaran pajak yang dimaksud, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.

Atas penjelasan penyuluh pajak, wajib pajak memahami informasi tersebut dan akan segera melengkapi dokumen yang dimaksud untuk memenuhi permohonan pengembalian pajak yang tidak terutang.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Mita Karyani
Editor: Sintayawati Wisnigraha