
Kanwil DJP Jakarta Utara mengadakan kelas pajak daring untuk relawan pajak terkait pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara daring di Aula Kanwil (Jumat, 26/2). Kegiatan tersebut dimulai pukul 09:00 hingga 13:00 WIB. Sejumlah 45 mahasiswa Universitas Bunda Mulia didampingi oleh 2 dosen pembimbing turut bergabung dalam kelas pajak daring tersebut.
Kanwil DJP Jakarta Utara mengadakan kelas pajak daring untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Relawan Pajak Universitas Bunda Mulia agar siap untuk memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada wajib pajak dan juga berbagi informasi secara daring kepada masyarakat melalui akun media sosial para relawan pajak sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Kelas pajak dibuka oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Moersalim, “Dengan diadakannya acara ini kami berharap para peserta dapat memperdalam materi terkait SPT Tahunan dan juga memahami pentingnya pajak bagi pembangungan negeri kita,” katanya. Materi yang disampaikan oleh narasumber diantaranya panduan untuk mendaftar akun DJP Online, dan simulasi pengisian SPT Tahunan melalui layanan e-Filing, Upload e-SPT, dan e-Form.
“Lapor SPT Tahunan lebih mudah, cepat, dan aman dengan e-Filing. Kini bukan zamannya lagi berjibaku dengan kertas ketika era teknologi sudah mendominasi,” terang Account Representative (AR) KPP Pratama Jakarta Pademangan Ichsan Sugandi salah satu narasumber kelas pajak. Sedangkan Fanny Elviana, Pelaksana Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi menjelaskan materi terkait layanan e-Form dan kemudahan pembuatan EFIN secara daring.
Lebih lanjut, AR KPP Pratama Jakarta Pademangan Budi Ahmad Mustopa dan Agung Wahyu Wibowo menambahkan informasi terkait simulasi pengisian dan unggah e-SPT. Kelas pajak dikemas secara interaktif dan diselingi pertanyaan-pertanyaan untuk mengukur pemahaman para mahasiswa dalam memahami materi sosialisasi yang diberikan. Kanwil DJP Jakarta Utara berharap melalui kegiatan ini, relawan pajak bisa lebih mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakan.
- 35 kali dilihat