Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Grobogan ramai mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi dan Loket KP2KP Purwodadi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Grobogan (Rabu, 27/12).
Kedatangan para PPPK adalah dalam rangka memenuhi persyaratan administratif pengangkatan sebagai PPPK. Bagi para PPPK yang baru diangkat di Kabupaten Grobogan disyaratkan untuk melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas waktu pengumpulan hingga 14 Januari 2024.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan diketahui bahwa jumlah formasi PPPK Kabupaten Grobogan tahun 2023 untuk tenaga guru yang dinyatakan lulus sebanyak 1720 orang, untuk tenaga Kesehatan sebanyak 884 orang, dan untuk tenaga teknis sebanyak 216 orang, sehingga total PPPK yang diangakat sebanyak 2820 orang.
Pegawai KP2KP tetap melayani dengan tertib meskipun kantor penuh dengan wajib pajak yang sedang mengantre. PPPK yang belum memiliki nomor NPWP diarahkan untuk mendaftar secara online melalui pajak.go.id. Adapun PPPK yang telah memiliki NPWP diarahkan untuk melakukan pengaktifan NPWP (dalam hal status NPWP non efektif) dan melakukan cetak ulang atau cetak NPWP istri (dalam hal PPPK tersebut adalah wanita kawin).
Kepala KP2KP Purwodadi, Maisara Putra H.S. berharap Wajib Pajak PPPK dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara taat dengan pelakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu setiap tahunnya.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Rofi Widodo Rahayu |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 86 kali dilihat