Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menghadiri pelaksanaan media briefing ALCo Regional Sumatera Barat Triwulan II Tahun 2022 dan memberikan paparan mengenai beberapa isu perpajakan terkini di Aula Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat (Kamis, 4/8).
Kegiatan yang dihadiri pula oleh KPPBC Teluk Bayur, dan KPKNL Padang tersebut diadakan dalam bentuk Press Conference APBN Milik Basamo (AMBO) dengan tagline "Pertahankan Sentimen Positif, Percepat Belanja, Perkuat Stimulus Fiskal."
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi yang diwakili oleh Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Rizaldi Kurniawan Ridwan memaparkan secara komprehensif data realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat s.d. Triwulan II Tahun 2022. Secara garis besar kinerja penerimaan pajak pada periode Januari-Juni 2022 dinilai sangat baik. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pemulihan aktivitas ekonomi pasca pandemi COVID-19, tren peningkatan harga komoditas dan kenaikan tarif PPN menjadi 11%.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga beberapa isu perpajakan terkini seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penggalian potensi pajak melalui pengumpulan data online khususnya youtuber, selebgram, dan e-commerce.
Mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak). Mulai tanggal 14 Juli 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Selanjutnya Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Marihot Pahala Siahaaan menjawab pertanyaan dari rekan media mengenai perpanjangan insentif pajak terkait COVID-19 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022.
Diharapkan meningkatnya ekonomi Sumatera Barat pada tahun 2022 seriring dengan perbaikan ekonomi pasca membaiknya situasi pandemi COVID-19 dapat memberikan dampak yang baik bagi penerimaan perpajakan di Provinsi Sumatera Barat.
#PajakKuatIndonesiaMaju
Pewarta: Chyntia Maretha Siadari |
Kontributor Foto: Aditya Wasim Ahmad |
Editor: Andik Khoironi |
- 28 kali dilihat