
Banyaknya kedai kopi yang bermunculan di beberapa kota besar membuat anak muda di daerah yang cukup jauh dari keramaian untuk membuat kopinya sendiri. Salah satunya adalah Kopi Senja milik Rahman di Sebatik Barat (Kamis, 16/12).
Kopi Senja menjadi salah satu produk atau merek kopi yang cukup banyak diminati oleh masyarakat muda di Pulau Sebatik. Kopi lokal ini memiliki gerai dan juga beberapa gerobak untuk menjual produknya. Hal tersebut tak lekang dari potensi pajak sehingga penyisiran dilakukan oleh tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan.
Dalam penyisiran kali ini, Lenn memberi informasi mengenai kewajiban pajak bagi UMKM seperti yang dimiliki oleh Rahman. Lenn menyampaikan bahwa kewajiban bagi UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah pembayaran dan pelaporan.
Rahman pun bertanya mengenai cara pemenuhan kewajibannya apakah bisa online atau harus ke Pos Pajak Sebatik. Lenn pun menambahkan “untuk pembayaran PP 23 tiap bulan hanya 0,5% dari penjualan dan bisa menggunakan DJPOnline berikut pelaporan SPT Tahunan yang berjatuh tempo di bulan Maret tiap tahun.”
Lenn juga menjelaskan bahwa mulai tahun 2022 akan diterapkan batas UMKM dibawah Rp500 juta tidak akan dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 14 kali dilihat