Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu menyelenggarakan Edukasi Coretax pukul 13.00 s.d. 16.00 di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Selasa, 5/11). Puluhan Wajib Pajak mengikuti kegiatan bertema “Bersama KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Menjalin Kemitraan Menuju Indonesia Maju”. Kegiatan ini diisi dengan edukasi mengenai implementasi Coretax serta dialog dengan wajib pajak terkait kendala perpajakan yang dihadapi.

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu Imam Nashirudin dengan menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan. “Apresiasi kepada Bapak/Ibu Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang Bapak/Ibu jalankan, Wajib Pajak adalah mitra KPP dalam pembangunan Indonesia melalui penerimaan pajak,” ujar Imam Nashirudin.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Pajak yang Bapak/Ibu bayar turut membantu pembangunan bangsa,” ujar Rosmauli.

Rangkaian acara berikutnya yaitu edukasi tentang aturan baru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Materi tentang PPh Pasal 21 ini dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Satu Arfinsha Finka Perdana. “Adanya pembaruan aturan ini untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21, salah satunya bagi karyawan.”

Acara dilanjutkan dengan dialog dengan para wajib pajak. Pada kesempatan ini wajib pajak diundang untuk menyampaikan pengalaman atas pelayanan pajak yang diterima dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Elkana Arlen Riswan, pemilik El’s Coffee, menyampaikan apresiasi kepada petugas di KPP Pratama Bandar Lampung Satu atas keramahannya. “Saya mendapatkan pelayanan yang profesional dan ramah,” ucap Elkana.

"KPP Pratama Bandar Lampung Satu berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana bagi wajib pajak untuk mendapat pengetahuan serta menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tutup Arfin.

 

Pewarta: Euis Kurniasih
Kontributor Foto: Ahmad Fadhil Harahap
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.