Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) dalam penyelenggaraan kegiatan Diskusi Bersama Fokus Perpajakan Tahun 2024 di Meeting Room Hotel Jatra, Kota Balikpapan (Kamis, 25/7).
Riza Indra Riadi, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan yang diikuti 75 peserta dari 9 biro di lingkungan Sekda Provinsi Kaltim. Adapun peserta merupakan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, maupun Staf Pengelola Keuangan.
“Pada kesempatan ini, hadir bersama kita dari Kanwil DJP Kaltimtara yang akan menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus kita lakukan sebagai instansi pemerintah daerah. Jangan sampai keliru atas pungutan lainnya yang sebetulnya bukanlah pajak,” ucap Riza Indra Riadi dalam sambutannya.
Materi seputar kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah disampaikan oleh dua Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Didik Musthafa serta dipandu oleh moderator kegiatan Arrin Zatiky.
“Pada dasarnya, kewajiban perpajakan bendara instansi pemerintah ada empat yakni mendaftarkan, menghitung, membayar, dan melaporkan. Meliputi pajak atas penggunaan anggaran instansi pemerintah mencakup pajak atas gaji, honor, dan upah; belanja barang bendahara; sewa atau jasa; sewa tanah/bangunan; jasa konstruksi, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Agus dalam paparan.
Penyampaian materi diselingi dengan diskusi, tanya jawab, dan kuis penyelesaian kasus.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap pengelola keuangan di lingkungan Setda Provinsi Kaltim semakin memahami peraturan terkait kewajiban perpajakan dan dapat mengimplementasikannya dengan baik dalam perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat