Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang kembali menghadirkan episode keempat dari podcast "Rujak Madu" – singkatan dari Rumah Pajak Madya Dua. Episode ini diunggah melalui kanal YouTube resmi KPP Madya Dua Tangerang dan diproduksi di kantor KPP Madya Dua Tangerang yang berlokasi di Blok U No. 5, Jl. Scientia Boulevard, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (Sabtu, 6/4).
Podcast "Rujak Madu" kali ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Widi Wiryanto, Francisca Yeni, dan Diah Ayu Trianasari, yang mengangkat tema "Pajak atas Kebijakan Aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER)". Tema ini dipilih untuk meningkatkan edukasi wajib pajak tentang perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER), mengingat banyaknya wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami aturan ini, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mulai 1 Januari 2024.
Dalam podcast tersebut, Diah Ayu Trianasari menjelaskan, "TER atau Tarif Efektif Rata-rata adalah tarif yang digunakan untuk memotong PPh 21. Sebelumnya, kita menggunakan tarif PPh Pasal 17 seperti 5%, 15%, 25%, dan seterusnya. Namun, dengan aturan TER, tarif tersebut diklasifikasikan menjadi Tarif Efektif Harian dan Tarif Efektif Bulanan. Wajib pajak tidak perlu khawatir harus menghapal banyak tarif tersebut karena sistem sudah menyediakannya langsung."
Widi Wiryanto menambahkan, "Aturan TER dirancang agar pajak penghasilan lebih mendekati pajak per bulan yang diterima. Jadi, tarif TER bukanlah tarif baru, melainkan metode penghitungan yang baru."
Podcast "Rujak Madu" ini menjadi salah satu upaya KPP Madya Dua Tangerang untuk menyebarkan informasi pajak secara lebih luas dan mudah diakses oleh masyarakat. "Dengan format yang informatif dan interaktif, podcast ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban perpajakan mereka, serta memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan aturan pajak yang berlaku," tambah Widi.
"Melalui program edukasi seperti ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih patuh terhadap peraturan perpajakan, yang pada akhirnya akan mendukung tujuan nasional dalam mencapai "Indonesia Emas 2045". Dengan pemahaman yang baik mengenai perpajakan, setiap warga negara dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan dan kemajuan negara," tutup Widi.
Pewarta: Shinta Nur Puspita |
Kontributor Foto: Ibnu Wibowo |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat