Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Melihat adanya potensi sosialisasi menyeluruh mengenai hal tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasu Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengerahkan Trisha Aurel Carissa ke lapangan di Kab. Nunukan (Senin, 09/10).
Pedoman terkait perlakuan perpajakan UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Target kali ini difokuskan kepada pengusaha UMKM yang baru saja bergerak dan berdiri agar kegiatan sosialisasi secara dini dapat disampaikan kepada pengusaha secara langsung. Anggap seperti menyebarluaskan informasi kepada wajib pajak bilamana jangkauan sosial media di ujung utara Indonesia ini kurang menjangkau,” jelas Trisha.
Semakin cepat mengerti akan kewajiban perpajakannya, semakin mengurangi resiko wajib pajak yang tidak mengetahui atau lupa akan kewajibannya. “Jika tidak, ini akan mengakibatkan keterlanjuran berupa penerbitan Surat Tegurann Pajak (STP) yang tentunya mengharuskan wajib pajak untuk membayar sanksi ataupun denda yang telah tertera atas keteledoran atau ketidaktahuan mereka,” pungkasnya.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat