Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi tata cara pembuatan faktur pajak kepada wajib pajak PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang datang langsung ke Ruang Helpdesk KP2KP Benteng (Jumat, 23/12).

Perwakilan dari CV Nani Jaya Abadi Septian menjelaskan maksud kedatangannya untuk berkonsultasi terkait pembuatan faktur pajak. "Ini baru pertama kalinya CV kami akan menerbitkan faktur pajak setelah di bulan lalu dikukuhkan menjadi PKP, sehingga saya datang ke sini untuk berkonsultasi cara pembuatan faktur," jelas Septian.

Petugas Helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas, Muhammad Irfan Nashih menjelaskan kepada wajib pajak bahwa pembuatan faktur pajak ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur.

"Karena ini baru pertama kalinya CV Nani Jaya Abadi ini maka harus meminta Nomor Seri Faktur Pajak di website e-nofa yang selanjutnya akan diinput di aplikasi e-Faktur," jelas Irfan.

Selain memberikan asistensi penerbitan faktur pajak, Irfan juga mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan yang batas pelaporannya pada akhir bulan berikutnya. Apabila wajib pajak PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000.

Wajib pajak PKP mengapresisasi petugas pajak KP2KP yang sudah memberikan asistensi penerbitan faktur pajak dan juga memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak PKP.

Diakhir kegiatan, Irfan menyampaikan bahwa apabila ada kendala atau akan berkonsultasi, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan non tatap muka dari KP2KP Benteng melalui aplikasi Whatsapp.  

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda