
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur memberikan layanan di luar kantor melalui stan pojok pajak di kantor Kecamatan Semarang Timur, Semarang (Kamis, 27/10).
Layanan ini ditujukan bagi wajib pajak di lingkungan Semarang Timur dan sekitarnya yang ingin berkonsultasi, memerlukan bimbingan dan pendampingan sehubungan dengan pemutakhiran data wajib pajak.
"Kami tidak tahu jika ada imbauan pemutakhiran data seperti ini, untunglah teman-taman pajak mau menginformasikan ke kami dan warga Semarang Timur dan saya akan imbau kepada lurah dan perangkat desa agar informasi ini disampaikan ke warga,” ungkap Kusnandir, Camat Semarang Timur.
Ahid, salah satu tim penyuluh menjelaskan bahwa pemberian layanan ini sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Ia juga menginformasikan bahwa selain layanan pemutakhiran data wajib pajak, tim penyuluh juga memberikan layanan perpajakan lain seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT), Cetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Konsultasi Perpajakan
“NIK menjadi NPWP berlaku mulai 14 Juli 2022 Pak, jadi bagi Bapak yang sudah memiliki NPWP perlu dilakukan pemutakhiran data agar dapat tersambung NIK-nya,” tambah Ahid.
“Dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022 juga disebutkan bahwa NIK menjadi NPWP dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan format baru NPWP 16 digit berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024,” lanjutnya.
Ahid menyatakan bahwa kendala yang banyak dialami adalah wajib pajak lupa password pajak.go.id sehingga memerlukan waktu lebih lama untuk proses pemutakhiran data wajib pajak. “Jadi, bagi wajib pajak yang akan melakukan permutakhiran data, perlu menyiapkan login pajak.go.id, NIK, dan EFIN apabila lupa password laman DJP,” tegas Ahid.
Kurniawati, salah satu pengunjung mengatakan bahwa layanan pojok pajak ini perlu dijadwalkan kembali karena memudah wajib pajak untuk mengetahui kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Ahid Hutamamukti |
Kontributor Foto: Meilana |
Editor: Mutia Ulfa |
- 44 kali dilihat