
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu mendapat kunjungan dari wakil salah satu Wajib Pajak (WP) Badan yang beralamat di Sukabumi, (Rabu, 12/9).
Berdasarkan data masterfile, WP Badan tersebut terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di bidang instalasi mekanikal dan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wakil WP tersebut mengatakan bahwa saat ini perusahaan sedang dalam pengerjaan proyek penyediaan dan pemasangan lift dan eskalator. Permasalahannya, WP belum memahami ketentuan pajak apa yang dikenakan atas transaksi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak Ahmad Rifai, bertanya kepada WP perihal lawan transaksi dan nominal pembayaran transaksinya. Diketahui WP mendapatkan proyek dari beberapa instansi/perusahaan, baik Instansi Pemerintah maupun non Pemerintah.
“Untuk transaksi pengadaan lift atau eskalator dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 jika lawan transaksi merupakan Instansi Pemerintah,“ tutur Ahmad.
Adapun tarif PPN yang terbaru adalah 11 persen dikalikan harga jual, sedangkan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dikalikan harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final).
Lebih lanjut, WP menjelaskan bahwa perusahaannya bukan Penyedia Jasa Konstruksi atau Usaha Jasa Konstruksi. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 Huruf C Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka atas jasa pemasangan lift atau eskalator dikenakan PPh Pasal 23.
“WP dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari jumlah bruto nilai jasa” lanjut Ahmad.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Ahmad, WP pamit pulang dan mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 151 kali dilihat