Kantor Wilayah DJP Riau kembali hadir untuk memberikan informasi tentang perpajakan dengan mengangkat tema “Insentif Pajak Diperpanjang” melalui acara Bincang Pajak (Bijak) yang disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 1 Pekanbaru 99,1 FM dan live streaming Youtube Kanwil DJP Riau (Senin, 9/8).

Selain tim penyuluh pajak dari Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili oleh Agus Suyanto, acara Bijak kali ini juga menghadirkan Pengamat Ekonomi Universitas Riau Prof. Isyandi sebagai narasumber yang bergabung melalui saluran telepon. Acara berlangsung selama 1 (satu) jam dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Tema Bijak yang diangkat kali ini lebih difokuskan kepada perpanjangan insentif pajak di masa Pandemi Covid-19. Agus Suyanto menyebutkan bahwa respons pemerintah terhadap pandemi sebenarnya sudah dimulai sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada bulan Maret tahun 2020 lalu. Seiring berjalannya waktu, aturan mengenai pemberian insentif pajak terus mengalami pembaharuan sesuai dengan perkembangan situasi terkini akibat pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa jenis insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, yaitu : fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penangan pandemi Covid-19 (239/PMK.03/2020 stdtd. PMK-83/PMK.03/2021), insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19 (PMK-9/PMK.03/2021 stdtd. PMK-82/PMK.03/2021), insentif PPN atas penyerahan rumah (PMK-21/PMK.010/2021), insentif PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu (PMK-31/PMK.010/2021), dan yang terbaru yaitu insentif PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan (PMK-102/PMK.010/2021). Seluruh jenis insentif ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sampai dengan 31 Desember 2021.

Prof. Isyandi menyebutkan bahwa, pemberian insentif pajak terbukti memberikan efek positif dalam menggerakkan aktivitas ekonomi yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Diketahui pertumbuhan ekonomi nasional semester II Tahun 2021 sebagaimana rilis Badan Pusat Statistik (BPS) adalah sebesar 7,07% year on year. Jika dilihat pergerakannya, pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh dari angka 3,1% di triwulan IV 2020 menjadi 3,31% di triwulan I 2021.

Pendengar RRI juga berkesempatan untuk bergabung secara langsung di program Bijak dengan mengajukan pertanyaan melalui telepon. Menjawab pertanyaan dari Dara di Soekarno Hatta Pekanbaru, Agus Suyanto menjelaskan bahwa  untuk seluruh pelayanan di DJP sudah dapat diakses secara online, mulai dari pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan. Sehingga apabila Wajib Pajak membutuhkan pelayanan, baik terkait pemanfaatan insentif pajak ataupun layanan lainnya dapat mengakses menu yang ada di www.pajak.go.id.