
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal mengadakan edukasi perpajakan elektronik bukti pemotongan/pemungutan (e-Bupot) unifikasi dan SPT Masa unifikasi bagi Instansi Pemerintah Kabupaten Tegal secara daring di Tegal (Selasa, 10/7).
Kegiatan dihadiri oleh 88 peserta edukasi perpajakan secara daring yang berasal dari Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Tegal. Edukasi perpajakan dilaksanakan sebagai persiapan implementasi pembuatan e-Bupot unifikasi yang akan dilaksanakan secara penuh mulai tanggal 1 september 2021.
Santosa, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tegal, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada para peserta edukasi atas kehadirannya untuk mengikuti kegiatan edukasi perpajakan. Santosa juga mengharapkan para peserta yang merupakan bendahara pemerintahan di lingkungan Kabupaten Tegal untuk menyimak dan memahami penyampaian materi agar pada saat implementasi e-Bupot secara penuh akan minim terjadinya kesalahan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa unifikasi instansi pemerintah bertujuan agar wajib pajak mendapatkan kemudahan dalam membuat dan melaporkan SPT Masa PajakPenghasilan (PPh) Pasal 23/26, kepastian hukum atas keandalan dan status bukti pemotongan/pemungutan, pelayanan terhadap pelaporan PPh Pasal 23/26 semakin meningkat dengan adanya one-stop application yaitu perhitungan PPh, pembuatan bukti pemotongan/pemungutan, pembuatan billing, serta pembuatan dan penyampaian SPT Masa PPh," ujar Santosa.
Kegiatan edukasi perpajakan e-Bupot Unifikasi disampaikan juga oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Lashuardi Widodo dan Toni Amiseno Wicaksono. Dalam paparannya, Ardi menyampaikan bahwa aplikasi e-Bupot adalah aplikasi yang berbasis Web sehingga data yang tersimpan aman di server Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot wajib pajak harus memiliki digital certificate (sertifikat elektronik) dan telah terdaftar di DJPonline.
Wajib pajak bendahara harus mempersiapkan identitas NIK (nomor Induk Kependudukan) dan/atau NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak) untuk semua transaksi atas PPh pasal 23 dan/atau pasal 26 sehingga ketika SPT Masa PPh Unifikasi telah diberlakukan wajib pajak sudah siap untuk pembuatan bukti pemotongan PPh dengan identitas NIK dan/atau NPWP.
Tim Penyuluh berharap dengan mengikuti sosialisasi kali ini wajib pajak di lingkungan Kabupaten Tegal dapat memahami, serta mengimplementasikan pembuatan e-Bupot PPh Pasal 23/26 mulai tanggal 1 September 2021
- 34 kali dilihat