Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo melaksanakan edukasi Coretax DJP kepada Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besuki di Aula RSUD Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Senin, 10/2). Kegiatan ini dalam rangka menggencarkan edukasi Coretax DJP serta mengoptimalkan pemotongan dan pemungutan pajak Instansi Pemerintah.
Penyuluh Pajak, Arifin Imam Mu'alik, menjelaskan bendahara instansi pemerintah dapat mengakses Coretax DJP melalui fitur impersonating. Menurut Arifin, fitur impersonate ini membantu wajib pajak, khususnya instansi pemerintah untuk menjamin kerahasiaan data, memberikan kemudahan dalam mengakses role tanpa perlu membagikan password, dan menciptakan batasan kewenangan.
“Saat ini, bendahara bisa mengakses akun Coretax DJP instansi pemerintah lewat fitur impersonating. Lewat fitur ini, bendahara bisa memiliki hak akses penuh terhadap akun Coretax DJP Wajib Pajak Badan dan dapat melakukan impersonate Wajib Pajak Badan tersebut melalui akun pribadinya,” ujar Arifin.
Dengan adanya fitur impersonate, maka kini menjadi jelas siapa saja orang yang berwenang menandatangani maupun melakukan pemenuhan perpajakan bagi Instansi pemerintah. Hal ini penting karena tanda tangan di Coretax DJP kini melekat pada orang pribadi, bukan lagi menggunakan sertifikat elektronik instansi pemerintah atau lembaga.
Dalam kesempatan yang sama, Arifin juga memberikan penjelasan mengenai teknis pembuatan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pembuatan e-Bupot ini memanfaatkan fitur impersonate akun Bendahara Pengeluaran yang sekaligus menjadi PIC (person in charge) RSUD Besuki.
“Dengan adanya kegiatan edukasi dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Situbondo, kami merasa terbantu dalam memahami fitur-fitur pada aplikasi Coretax DJP, terutama fitur impersonate dan fitur e-Bupot Unifikasi,” ujar Novita Sari, Bendahara Pengeluaran RSUD Besuki.
Pewarta: Dima Rahmadika Nazhiroh |
Kontributor Foto: Dima Rahmadika Nazhiroh |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat